Correct Article 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Current Text
(1) Dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan program Perlindungan darurat kepada Terlindung.
(2) Mekanisme pemberian program Perlindungan darurat dapat diberikan berdasarkan persetujuan minimal 2 (dua) orang Pimpinan LPSK.
(3) Pemberian program Perlindungan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada kondisi:
a. situasi mendesak yang memerlukan tindakan cepat untuk keselamatan jiwa Terlindung;
b. kebutuhan proses penegakan hukum; dan/atau
c. memerlukan tindakan medis dan/atau rehabilitasi psikologis dengan segera.
Your Correction
