Correct Article 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Current Text
Pelaksanaan hak atas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk keterangan lisan dan/atau tertulis.
Your Correction
