Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi penerjemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b diberikan kepada Terlindung yang tidak dapat berbahasa INDONESIA. (2) Fasilitasi penerjemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan berupa: a. penerjemahan dari satu bahasa verbal dengan bahasa verbal lain dalam bahasa yang sama; b. penerjemahan dari satu bahasa ke bahasa yang lain; dan/atau c. penerjemahan dari bahasa verbal ke bahasa non verbal, atau sebaliknya. (3) Pelaksanaan fasilitasi penerjemah dilaksanakan melalui tahapan: a. melakukan identifikasi terkait dengan kebutuhan Terlindung untuk fasilitasi penerjemah; b. melakukan penyiapan administrasi untuk penyediaan layanan penerjemah; c. melakukan koordinasi dengan penyedia layanan penerjemah terkait pelaksanaan penerjemah sesuai kebutuhan Terlindung; dan d. menyelesaikan semua keperluan administrasi dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penunjukan dan jangka waktu penugasan penerjemah ditetapkan dengan Keputusan Ketua LPSK.
Your Correction