Correct Article 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Current Text
(1) Pemberian Bantuan Medis terhadap Saksi dan/atau Korban dapat diberikan melalui mekanisme:
a. kerja sama antara LPSK dengan instansi layanan kesehatan yang dirujuk dengan penjaminan biaya dari LPSK; dan/atau
b. kerja sama LPSK dengan lembaga pemerintah pemberi program jaminan asuransi Kesehatan.
(2) Pembayaran atau penggantian biaya medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
Your Correction
