Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Perlindungan fisik berupa Perlindungan di rumah aman, pengamanan melekat, pengamanan dalam proses peradilan pidana, dan pengawasan tingkat Ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d didahului dengan: a. pengidentifikasian kebutuhan Terlindung berkaitan dengan kebutuhan perlindungan fisik; b. analisa tingkat Ancaman di lingkungan tempat keberadaan Terlindung; c. koordinasi dengan pemerintah setempat dan/atau instansi terkait lainnya di lingkungan tempat keberadaan Terlindung; dan/atau d. pengurusan dokumen administrasi yang diperlukan berkaitan dengan pemberian perlindungan fisik. (2) Prosedur teknis pelaksanaan Perlindungan di rumah aman, pengamanan melekat, pengamanan dalam proses peradilan pidana dan pengawasan tingkat Ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal perlindungan fisik di rumah aman membutuhkan fasilitasi tempat kediaman sementara dan/atau tempat kediaman baru, prosedur teknis pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang teknis pelaksanaan Perlindungan di rumah aman.
Your Correction