Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Current Text
(1) Korban tindak pidana terorisme selain diberikan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, juga mendapatkan santunan bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia.
(2) Pemberian santunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
