Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Korban tindak pidana terorisme selain diberikan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, juga mendapatkan santunan bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia. (2) Pemberian santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction