Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a juga termasuk pemberian biaya pemakaman kepada Saksi dan/atau Korban yang meninggal dunia berdasarkan Keputusan LPSK.
Your Correction