Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Current Text
Hak atas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi informasi:
a. mengenai perkembangan penanganan kasus;
b. mengenai putusan pengadilan; dan/atau
c. dalam hal terpidana dibebaskan.
Your Correction
