Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak atas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi informasi: a. mengenai perkembangan penanganan kasus; b. mengenai putusan pengadilan; dan/atau c. dalam hal terpidana dibebaskan.
Your Correction