Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak atas penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau b. biaya transportasi sesuai kebutuhan dalam program Perlindungan.
Your Correction