Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Current Text
(1) Hak Prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. pemberian keterangan tanpa tekanan;
b. fasilitasi penerjemah;
c. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
d. pemberian nasihat hukum; dan/atau
e. pendampingan.
(2) Pemberian nasihat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d juga dapat mencakup pemberian bantuan hukum oleh advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan hukum.
Your Correction
