Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Current Text
(1) Perlindungan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. Perlindungan di rumah aman;
b. pengamanan melekat;
c. pengamanan dalam proses peradilan pidana;
d. pengawasan tingkat Ancaman;
e. fasilitasi pengurusan mendapatkan identitas baru;
f. fasilitasi tempat kediaman sementara dan/atau tempat kediaman baru; dan/atau
g. kebutuhan lain berdasarkan Keputusan LPSK.
(2) Perlindungan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan oleh Terlindung.
(3) Fasilitasi tempat kediaman sementara dan/atau tempat kediaman baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f juga dapat diberikan kepada Terlindung dalam program Perlindungan lainnya berdasarkan Keputusan LPSK.
Your Correction
