Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Perlindungan diberikan berdasarkan Keputusan LPSK. (2) Program Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan Keputusan LPSK.
Your Correction