Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, penggunaan istilah layanan Perlindungan yang tercantum dalam Peraturan LPSK harus dimaknai sebagai program Perlindungan.
Your Correction