Correct Article 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Current Text
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, penggunaan istilah layanan Perlindungan yang tercantum dalam Peraturan LPSK harus dimaknai sebagai program Perlindungan.
Your Correction
