Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Current Text
(1) Program Perlindungan dinyatakan berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian Perlindungan dan/atau pernyataan kesediaan oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(2) Perjanjian Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat untuk program pemberian perlindungan fisik.
(3) Pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat untuk program pemberian hak prosedural, hak atas penggantian biaya, hak atas informasi, perlindungan hukum, fasilitasi hak saksi pelaku, fasilitasi restitusi dan/atau kompensasi, dan/atau hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
