Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Current Text
(1) Perjanjian Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c ditandatangani oleh para pihak dalam perjanjian Perlindungan.
(2) Para pihak dalam perjanjian Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala biro yang membidangi urusan di bidang pemenuhan hak Saksi dan Korban atas nama Ketua LPSK sebagai pihak pertama; dan
b. Terlindung sebagai pihak kedua.
(3) Dalam hal terdapat perubahan program Perlindungan yang diberikan kepada Terlindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, perubahan program Perlindungan ditindaklanjuti dengan adendum perjanjian Perlindungan antara LPSK dengan Terlindung.
Your Correction
