Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Current Text
(1) Surat pemberitahuan kepada Terlindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a minimal memuat:
a. nomor dan tanggal Keputusan LPSK tentang diterimanya permohonan Perlindungan;
b. program Perlindungan yang akan diberikan;
c. jangka waktu Perlindungan; dan
d. keterangan terkait tanda tangan perjanjian Perlindungan dan/atau pernyataan kesediaan untuk memulai program Perlindungan.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada Terlindung selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terbitnya Keputusan LPSK.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
(4) Pemberitahuan yang disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, petugas LPSK datang langsung menemui Terlindung.
(5) Pemberitahuan yang disampaikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b disampaikan melalui:
a. pos;
b. faksimili;
c. surat elektronik; atau
d. aplikasi telepon selular.
(6) Surat pemberitahuan disampaikan kepada Terlindung dapat disertai dengan perjanjian Perlindungan dan/atau surat pernyataan kesediaan.
Your Correction
