Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan LPSK ditindaklanjuti dengan penyampaian: a. surat pemberitahuan kepada Terlindung tentang diterimanya permohonan Perlindungan; b. surat pemberitahuan kepada aparat penegak hukum dan/atau instansi terkait yang berwenang tentang Perlindungan; c. surat perjanjian antara LPSK dengan Terlindung; dan/atau d. surat pernyataan kesediaan Terlindung untuk mengikuti syarat Perlindungan.
Your Correction