Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Current Text
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan Perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang- undangan.
2. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
3. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
4. Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan UNDANG-UNDANG Perlindungan Saksi dan Korban.
5. Terlindung adalah Saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan/atau ahli, termasuk orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana yang berhak memperoleh Perlindungan berdasarkan Keputusan LPSK.
6. Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada Saksi dan/atau Korban oleh LPSK dalam bentuk Bantuan Medis, Rehabilitasi Psikososial, dan Psikologis.
7. Bantuan Medis adalah Bantuan yang diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik Saksi dan/atau Korban, termasuk melakukan pengurusan jenazah hingga pemakaman dalam hal Korban meninggal dunia.
8. Bantuan Rehabilitasi Psikososial adalah semua bentuk pelayanan dan Bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual Korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar, antara lain LPSK berupaya melakukan peningkatan kualitas hidup Korban dengan melakukan kerjasama dengan instansi terkait yang berwenang berupa Bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, Bantuan memperoleh pekerjaan, atau Bantuan kelangsungan pendidikan.
9. Bantuan Rehabilitasi Psikologis adalah Bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada Korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Saksi dan/atau Korban.
10. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
Your Correction
