Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
