Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Naskah asli yang telah dibubuhi nomor dan tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Tata cara pengundangan Peraturan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction