Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal LPSK menyampaikan naskah rancangan Peraturan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada pimpinan LPSK untuk memperoleh persetujuan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak naskah rancangan Peraturan LPSK diterima.
Your Correction
