Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemrakarsa menyampaikan secara tertulis hasil penyusunan rancangan Peraturan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Sekretaris Jenderal LPSK untuk dilakukan penyelarasan. (2) Penyampaian hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan secukupnya.
Your Correction