Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Penyusunan rancangan Peraturan LPSK dilakukan oleh Pemrakarsa.
(2) Pemrakarsa membentuk tim penyusunan rancangan Peraturan LPSK yang terdiri atas:
a. ketua tim;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(3) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi.
Your Correction
