Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan rancangan Peraturan LPSK dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Pemrakarsa membentuk tim penyusunan rancangan Peraturan LPSK yang terdiri atas: a. ketua tim; b. sekretaris; dan c. anggota. (3) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi.
Your Correction