Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal LPSK menyampaikan daftar rancangan Peraturan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Pimpinan LPSK untuk memperoleh persetujuan.
(2) Persetujuan Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperoleh melalui penyampaian daftar rancangan Peraturan LPSK dalam Rapat Pimpinan LPSK.
(3) Dalam hal daftar rancangan Peraturan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Ketua LPSK MENETAPKAN daftar rancangan tersebut sebagai Program Penyusunan Peraturan LPSK.
(4) Program Penyusunan Peraturan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Ketua LPSK.
Your Correction
