Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diusulkan oleh Pemrakarsa.
(2) Dalam mengajukan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat menerima saran atau masukan dari:
a. pimpinan LPSK; atau
b. pegawai di lingkungan LPSK.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan mengenai:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup; dan
d. materi yang akan diatur, dengan melampirkan draft awal rancangan Peraturan LPSK.
Your Correction
