Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diusulkan oleh Pemrakarsa. (2) Dalam mengajukan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat menerima saran atau masukan dari: a. pimpinan LPSK; atau b. pegawai di lingkungan LPSK. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan mengenai: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup; dan d. materi yang akan diatur, dengan melampirkan draft awal rancangan Peraturan LPSK.
Your Correction