Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 2. Peraturan LPSK adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Ketua LPSK, baik untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan. 3. Pembentukan Peraturan LPSK adalah pembuatan peraturan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. 4. Program Penyusunan Peraturan LPSK adalah perencanaan program pembentukan Peraturan LPSK yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan urgensi dan prioritas pembentukannya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. 5. Unit Organisasi adalah satuan kerja di lingkungan LPSK yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pemrakarsa adalah pimpinan Unit Organisasi eselon II atau eselon III lainnya di lingkungan LPSK yang mengajukan usulan penyusunan rancangan Peraturan LPSK.
Your Correction