Dalam Peraturan Lembaga ini, yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, kaidah interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk.
3. Satu Data LPSK adalah kebijakan tata kelola data di lingkungan LPSK sesuai dengan kebijakan Satu Data INDONESIA.
4. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
5. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
6. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan
format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
7. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data dibagi pakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
8. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
9. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Satu Data INDONESIA.
10. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA.
11. Data Perlindungan Saksi dan Korban, selanjutnya disingkat Data LPSK, adalah Data yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang Perlindungan Saksi dan Korban yang dikelola oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
12. Walidata LPSK selanjutnya disebut Walidata adalah unit kerja tingkat pusat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
13. Produsen Data LPSK selanjutnya disebut Produsen Data adalah unit kerja di lingkungan LPSK yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
14. Forum Satu Data LPSK adalah wadah komunikasi dan koordinasi Walidata, Produsen Data, dan/atau pihak lainnya dalam penyelenggaraan Satu Data Perlindungan Saksi dan Korban.
15. Portal Satu Data LPSK adalah media penyimpanan Data yang dapat diakses melalui web untuk kepentingan Interoperabilitas Data.
16. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Satu Data INDONESIA.