Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyiapan dokumen hasil SMPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan oleh urusan di bidang penelaahan permohonan.
Your Correction