Correct Article 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Current Text
Penyiapan dokumen hasil SMPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan oleh urusan di bidang penelaahan permohonan.
Your Correction
