Article 1
Dalam Peraturan Lembaga ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang
dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2. Laporan adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini.
3. Portal Pelaporan Terintegrasi adalah situs web dengan mekanisme satu pintu untuk penyampaian Laporan Bank melalui sistem pelaporan otoritas perbankan dan penyediaan informasi terkait sistem pelaporan Bank yang tersedia.
4. Sistem e-Laporan adalah sistem informasi yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagai sarana penyampaian laporan secara daring oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
5. Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah atau Single Customer View yang selanjutnya disingkat SCV adalah informasi menyeluruh tentang Nasabah terkait simpanan dan pinjaman setiap Nasabah pada Bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan Lembaga Penjamin Simpanan.