Correct Article 64
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
Pemegang saham dan pengurus lama Bank Dalam Resolusi tidak dapat menuntut Lembaga Penjamin Simpanan atau pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam penanganan Bank Dalam Resolusi dengan cara penyertaan modal sementara, sepanjang Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau pihak yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan melakukan tugasnya dengan iktikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang baik.
Your Correction
