Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penjualan seluruh saham milik Lembaga Penjamin Simpanan dan Pemegang Saham Pengendali lama pada Bank yang dilakukan penanganan dengan cara penyertaan modal sementara. (2) Dalam hal penyertaan modal sementara dilakukan dengan mengikutsertakan investor, saham Bank yang dilakukan penjualan oleh Lembaga Penjamin Simpanan tidak termasuk saham milik investor. (3) Penjualan saham Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai penjualan saham bank.
Your Correction