Correct Article 61
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan likuiditas Bank Dalam Resolusi yang dilakukan penanganan dengan cara penyertaan modal sementara.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikonversi menjadi modal dalam hal Bank Dalam Resolusi tidak dapat melunasi pinjaman sebelum dilakukannya penjualan saham milik Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
