Correct Article 48
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Lembaga Penjamin Simpanan meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin usaha Bank Perantara dalam hal pengakhiran Bank Perantara dilakukan dengan cara pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b.
(2) Setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Bank Perantara, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan likuidasi Bank Perantara.
Your Correction
