Correct Article 47
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Dalam hal dilakukan penjualan seluruh saham Bank Perantara kepada Bank atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a, pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Perantara yang belum dikembalikan dikonversi menjadi penyertaan modal Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Perantara.
(2) Dalam hal dilakukan pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b, pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Perantara yang belum dikembalikan menjadi biaya penanganan Bank yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
