Correct Article 46
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Pengecualian kewajiban pembayaran kontribusi kepesertaan dan penyampaian rencana resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 menjadi tidak berlaku setelah seluruh saham Bank Perantara yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan dijual kepada Bank atau pihak lain.
(2) Pembayaran kontribusi kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah modal disetor Bank posisi setelah seluruh saham Bank Perantara dijual kepada Bank atau pihak lain.
(3) Pembayaran kontribusi kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak seluruh saham Bank Perantara dijual kepada Bank atau pihak lain.
(4) Batas waktu penyampaian rencana resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
