Correct Article 45
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Pengakhiran Bank Perantara dilakukan dengan cara:
a. penjualan seluruh saham Bank Perantara kepada Bank atau pihak lain; atau
b. pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara kepada Bank.
(2) Pengakhiran Bank Perantara dilakukan setelah fungsi utama Bank Perantara berjalan dan/atau terdapat Bank atau pihak lain yang membeli seluruh saham Bank Perantara atau Bank yang menerima pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara.
(3) Kriteria fungsi utama Bank Perantara berjalan mencakup:
a. fungsi intermediasi Bank Perantara telah berjalan;
b. selesainya migrasi aset dan/atau kewajiban dari Bank Dalam Resolusi kepada Bank Perantara;
dan/atau
c. anggota Dewan Komisaris Bank Perantara, anggota Direksi Bank Perantara, dan anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah telah memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perbankan.
(4) Kriteria mengenai Bank atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tata cara penjualan saham Bank Perantara dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai penjualan saham bank.
(5) Kriteria mengenai Bank yang menerima pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan tata cara pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
