Correct Article 60
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Bank Dalam Resolusi menerbitkan saham biasa atas penyetoran modal Lembaga Penjamin Simpanan, Pemegang Saham Pengendali lama, dan/atau investor.
(2) Bank Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak membagikan dividen kepada pemegang saham selama Bank Dalam Resolusi dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
