Correct Article 44
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang memberikan pinjaman kepada Bank Perantara untuk mendukung likuiditas dan kegiatan usaha Bank Perantara.
(2) Bank Perantara mengajukan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan disertai dengan perkiraan kebutuhan likuiditas dan perkiraan kebutuhan untuk kegiatan usaha Bank Perantara.
(3) Terhadap pinjaman yang diajukan oleh Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan analisis kebutuhan, nilai, dan jangka waktu pinjaman.
(4) Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengenakan bunga atas pinjaman kepada Bank Perantara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan pinjaman oleh Bank Perantara kepada Lembaga Penjamin Simpanan ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
