Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah dilakukan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Penerima, Lembaga Penjamin Simpanan meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin usaha Bank Dalam Resolusi. (2) Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN pembubaran badan hukum Bank dan membentuk tim likuidasi untuk melaksanakan likuidasi sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai likuidasi bank.
Your Correction