Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengikutsertakan investor dalam melakukan penanganan Bank Dalam Resolusi dengan cara penyertaan modal sementara. (2) Investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3). (3) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengikutsertakan investor dalam melakukan penyertaan modal sementara, Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas biaya penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 56 setelah memperhitungkan penambahan modal dari investor.
Your Correction