Correct Article 43
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
Bank Perantara dikecualikan dari kewajiban Bank peserta penjaminan untuk:
a. membayar kontribusi kepesertaan; dan
b. menyampaikan rencana resolusi.
Your Correction
