Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank Perantara dikecualikan dari kewajiban Bank peserta penjaminan untuk: a. membayar kontribusi kepesertaan; dan b. menyampaikan rencana resolusi.
Your Correction