Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pemantauan terhadap Bank Perantara secara langsung (on-site) dan/atau tidak langsung (off-site). (2) Untuk menjaga kinerja dan meningkatkan nilai Bank Perantara, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Bank Perantara: a. menjaga tingkat kesehatan Bank Perantara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; b. menjaga likuiditas Bank Perantara; c. menjaga kualitas aset sesuai rencana bisnis Bank Perantara; d. meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Bank Perantara; e. menjaga keamanan, kelancaran, dan stabilitas operasional Bank Perantara; dan f. melakukan tindakan lain untuk menjaga kinerja dan meningkatkan nilai Bank Perantara. (3) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan: a. laporan secara berkala; dan b. data dan/atau dokumen yang dibutuhkan Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Jenis dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction