Correct Article 41
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Direksi Bank Perantara menyusun dan menyampaikan neraca awal Bank Perantara kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak Bank Perantara beroperasi.
(2) Direksi Bank Perantara menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit atas neraca awal Bank Perantara.
(3) Direksi Bank Perantara menyampaikan neraca awal Bank Perantara yang telah diaudit kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak penunjukan akuntan publik.
(4) Dalam hal diperlukan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta instansi pemerintah di bidang audit untuk melakukan audit atas neraca awal Bank Perantara.
Your Correction
