Correct Article 32
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Penerima terjadi demi hukum sejak akta pengalihan ditandatangani.
(2) Bank Penerima menjamin terlaksananya transaksi perbankan setelah pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi.
(3) Lembaga Penjamin Simpanan mengumumkan kepada publik mengenai beralihnya sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Penerima melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Your Correction
