Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN untuk tidak melanjutkan proses penyertaan modal sementara pada Bank selain Bank Sistemik, Lembaga Penjamin Simpanan meminta pencabutan izin usaha Bank selain Bank Sistemik kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pembayaran klaim penjaminan nasabah penyimpan Bank selain Bank Sistemik yang dicabut izin usahanya sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai program penjaminan simpanan. (3) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan proses likuidasi terhadap Bank selain Bank Sistemik yang dicabut izin usahanya sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai likuidasi bank. (4) Penyertaan modal sementara yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank selain Bank Sistemik yang tidak dilanjutkan prosesnya merupakan biaya penyelamatan yang dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau pembayaran atas klaim penjaminan yang harus dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan dikembalikan dari hasil likuidasi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction