Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penanganan dengan cara penyertaan modal sementara pada Bank selain Bank Sistemik, Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas seluruh biaya penanganan Bank selain Bank Sistemik.
Your Correction