Correct Article 38
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
Ketentuan mengenai:
a. aset dan kewajiban yang dialihkan kepada Bank Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
b. perjumpaan utang (set-off) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31; dan
c. likuidasi Bank Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, berlaku secara mutatis mutandis untuk penanganan Bank Dalam Resolusi dengan cara pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Perantara.
Your Correction
