Correct Article 37
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Perantara terjadi demi hukum sejak akta pengalihan ditandatangani.
(2) Pengalihan demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi perizinan untuk melakukan kegiatan tertentu yang dimiliki Bank Dalam Resolusi kepada Bank Perantara.
(3) Pengalihan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diikuti dengan proses penyesuaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Lembaga Penjamin Simpanan mengumumkan kepada publik mengenai beralihnya sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Dalam Resolusi kepada Bank Perantara melalui media cetak dan/atau media elektronik.
Your Correction
