Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Simpanan nasabah penyimpan pada Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf a yang: a. simpanannya menjadi agunan kredit/pembiayaan (back-to-back); atau b. nasabah penyimpannya juga memiliki kredit/pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, atau macet, dilakukan perjumpaan utang (set-off) terlebih dahulu di Bank selain Bank Sistemik asal dengan ketentuan simpanan yang dilakukan perjumpaan utang (set-off) merupakan simpanan yang dinyatakan sebagai simpanan layak dibayar dan maksimum sebesar nilai penjaminan. (2) Dalam hal masih terdapat sisa simpanan setelah dilakukan perjumpaan utang (set-off) sesuai dengan nilai penjaminan dengan kewajiban nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa simpanan dari nilai simpanan yang dijamin dialihkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Penerima. (3) Dalam hal setelah dilakukan perjumpaan utang (set-off) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengalihan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat sisa simpanan karena melebihi nilai simpanan yang dijamin, sisa simpanan diselesaikan melalui mekanisme likuidasi Bank. (4) Dalam hal setelah dilakukan perjumpaan utang (set-off) pada Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a masih terdapat sisa kewajiban nasabah maka: a. sisa kewajiban dengan kategori lancar atau dalam perhatian khusus, dialihkan kepada Bank Penerima; atau b. sisa kewajiban dengan kualitas kurang lancar, diragukan, atau macet, tidak dialihkan kepada Bank Penerima dan kewajiban tersebut diselesaikan melalui mekanisme likuidasi Bank. (5) Dalam hal setelah dilakukan perjumpaan utang (set-off) pada Bank selain Bank Sistemik asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b masih terdapat sisa kewajiban nasabah dengan kualitas kurang lancar, diragukan, atau macet, sisa kewajiban tersebut tidak dialihkan kepada Bank Penerima dan kewajiban tersebut diselesaikan melalui mekanisme likuidasi Bank.
Your Correction