Correct Article 30
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Current Text
(1) Simpanan nasabah penyimpan pada Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a yang:
a. simpanannya menjadi agunan kredit/pembiayaan (back-to-back); atau
b. nasabah penyimpannya juga memiliki kredit/pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, atau macet, dilakukan perjumpaan utang (set-off) terlebih dahulu di Bank Sistemik asal sebelum dilakukan pengalihan kepada Bank Penerima.
(2) Dalam hal setelah dilakukan perjumpaan utang (set-off) pada Bank Sistemik asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa simpanan, sisa simpanan tersebut dialihkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Penerima.
(3) Dalam hal setelah dilakukan perjumpaan utang (set-off) pada Bank Sistemik asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a masih terdapat sisa kewajiban nasabah maka:
a. sisa kewajiban dengan kategori lancar atau dalam perhatian khusus, dialihkan kepada Bank Penerima; atau
b. sisa kewajiban dengan kualitas kurang lancar, diragukan, atau macet, tidak dialihkan kepada Bank Penerima dan kewajiban tersebut diselesaikan melalui mekanisme likuidasi Bank.
(4) Dalam hal setelah dilakukan perjumpaan utang (set-off) pada Bank Sistemik asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b masih terdapat sisa kewajiban nasabah dengan kualitas kurang lancar, diragukan, atau macet, sisa kewajiban tersebut tidak dialihkan kepada Bank Penerima dan kewajiban tersebut diselesaikan melalui mekanisme likuidasi Bank.
Your Correction
